| | |

KemenKop UKM Fasilitasi Pendirian Lembaga Inkubator Di Sulawesi Selatan

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha-Deputi Kewirausahaan, memfasilitasi pendirian lembaga Inkubator di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Mei 2023 bertempat di M-Regency Hotel Makassar. Kegiatan dihadiri 30 (tiga puluh) peserta perwakilan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota serta Badan yang membidang Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hadir memberikan sambutan secara daring, deputi kewirausahaan Kemenkop UKM, Siti Azizah dan Asdep Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha, Christina Agustin. Sambutan dibawakan juga Kadis Koperasi dan UKM Prov Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo. Sebagai narasumber menghadirkan Kabid Pengembangan Teknologi Informasi M. Fatihi, konsultan PLUT Sulsel, Salman Sahmad serta Praktisi Inkubator/Ketua Yayasan Innobitz, Bapak Wisono. Hadir pula beberapa kepala Diskop UKM Se-Sulsel dan kepala UPT PLUT Sulsel, Samsibar.

Deputi Kewirausahaan, Siti Azizah mengatakan, untuk meningkatkan kemampuan bersaing Indonesia secara nasional, perlu dikembangkan para pengusaha yang memiliki kekuatan, inovasi, dan keahlian yang profesional. Inkubator bisnis adalah sarana yang efektif untuk memperkuat semangat berwirausaha, meningkatkan keterampilan, membangun jaringan, dan memperluas wawasan dalam dunia usaha.

Dalam upaya mengakselerasi pembentukan dan pengembangan Lembaga Inkubator oleh Pemerintah Daerah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 135 Ayat 5. maka Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha akan melaksanakan kegiatan

Asdep Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha, Christina Agustin mengatakan, kegiatan digelar dalam upaya mengakselerasi pembentukan dan pengembangan Lembaga Inkubator oleh Pemerintah Daerah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 135 Ayat 5.

Ashari Fakhsirie Radjamilo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, menyambut dengan baik kehadiran lembaga inkubator di Provinsi Sulsel sebagai tempat bagi para pengusaha muda dan pemula untuk mengembangkan ide-ide brilian mereka dan mengubahnya menjadi bisnis yang sukses. Menurut Ashari, tujuan dari lembaga inkubator ini adalah untuk memfasilitasi dan mendorong kewirausahaan yang berkelanjutan dengan menyediakan akses ke sumber daya yang diperlukan untuk menciptakan inovasi dan solusi terhadap tantangan masa kini dan masa depan.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *