| |

Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Pengamat: Blunder, Mematikan UMKM

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer. Kebijakan ini menuai kritik tajam, salah satunya dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi.

Menurut Fahmy, keputusan yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini justru merugikan usaha kecil dan menengah (UKM). “Ini kebijakan blunder. Pengecer adalah pengusaha akar rumput yang menggantungkan hidup dari penjualan LPG 3 kg. Larangan ini mematikan usaha mereka, menyulitkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang pro-rakyat kecil,” ujarnya, Minggu (2/2).

Selama ini, pengecer berperan penting dalam mendistribusikan LPG 3 kg ke masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke pangkalan resmi Pertamina. Dengan adanya larangan ini, banyak pedagang kecil kehilangan sumber pendapatan mereka. “Mereka yang sebelumnya bisa mengais rezeki dari penjualan LPG 3 kg, kini terancam menganggur dan jatuh ke dalam kemiskinan,” tambah Fahmy.

Pengecer Diberi Waktu 1 Bulan untuk Beralih ke Pangkalan Resmi

Pemerintah sendiri beralasan, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi LPG 3 kg agar harga jual lebih seragam di seluruh Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa ke depan, penjualan gas melon ini hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapatkan stok langsung dari Pertamina.

“Pengecer tidak akan ada lagi. Semua akan diubah menjadi pangkalan resmi,” jelas Yuliot, Jumat (31/1). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.

Proses pendaftaran pun diklaim mudah. Pengecer hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat dibuat melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS). “Pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan dilakukan secara online, sehingga seharusnya tidak ada kendala,” katanya.

Upaya Menekan Harga dan Memotong Rantai Distribusi

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghilangkan perantara tambahan yang selama ini membuat harga LPG 3 kg di tingkat pengecer lebih mahal. “Dengan memperpendek rantai distribusi, harga gas melon bisa lebih stabil sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah Yuliot.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan harga yang lebih terjangkau, namun di sisi lain, ribuan pengecer kecil kini menghadapi ketidakpastian usaha mereka. Apakah solusi ini benar-benar efektif? Waktu yang akan menjawab.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *