| |

Baru 3,3% Piutang UMKM Dihapus, Pemerintah Dikejar Target Realisasi Rp14,8 Triliun

Pemerintah terus mendorong percepatan penghapusan piutang bermasalah UMKM sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penguatan sektor usaha mikro. Namun hingga 11 April 2025, realisasi program ini baru mencapai Rp486,10 miliar, atau sekitar 3,3 persen dari total potensi penghapusan piutang yang diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.

Data tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam keterangannya kepada media, Kamis 1 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa dari 1 juta lebih debitur yang berpotensi menerima fasilitas hapus tagih, baru 19.375 debitur yang piutangnya berhasil dihapuskan.

Gap Realisasi dan Hambatan Proses

Capaian yang masih minim ini dipengaruhi oleh sejumlah hambatan struktural. Salah satu tantangan terbesar adalah kompleksitas proses restrukturisasi yang menjadi syarat utama sebelum penghapusan piutang dapat dilakukan. Bagi sebagian besar pelaku UMKM, proses ini dianggap terlalu rumit dan teknis sehingga memperlambat laju realisasi program.

“Restrukturisasi seharusnya menjadi jembatan, bukan jebakan administratif bagi UMKM,” tegas Menteri Maman.

Langkah Percepatan: Regulasi Turunan dan Satgas UMKM

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menempuh sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah percepatan penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Regulasi ini diharapkan menyederhanakan mekanisme persetujuan, terutama dari lembaga-lembaga seperti Danantara, yang selama ini dinilai menjadi titik hambatan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) UMKM. Satgas ini bertugas untuk mengawal pelaksanaan program hapus tagih secara langsung di lapangan, mengidentifikasi kendala, serta memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.

UU 1/2025 Jadi Pilar Utama

Menteri Maman menegaskan bahwa UU 1/2025 merupakan fondasi hukum yang kuat untuk mendukung program penghapusan piutang UMKM. Undang-undang ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi BUMN dan instansi terkait untuk lebih proaktif dalam mendukung kebijakan ini.

“Dengan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang lebih ringkas, tidak ada alasan untuk memperlambat bantuan yang dibutuhkan jutaan pelaku UMKM,” tambahnya.

Tantangan Masih Panjang

Meski arah kebijakan sudah jelas, pekerjaan rumah pemerintah masih sangat besar. Menjembatani jarak antara realisasi saat ini dengan potensi yang mencapai triliunan rupiah membutuhkan percepatan luar biasa, baik dari sisi teknis, regulatif, maupun koordinasi antar lembaga.

Efektivitas kerja Satgas, kejelasan regulasi turunan, serta penyederhanaan syarat restrukturisasi akan menjadi penentu keberhasilan program ini ke depan. Program penghapusan piutang UMKM diharapkan tidak hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi mampu hadir sebagai napas segar bagi jutaan pelaku usaha mikro yang masih berjuang keluar dari beban utang.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *