| | |

Satgas Halal Kemenag Sulsel Bekali Peserta Inkubator PLUT Sulsel

Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sulawesi Selatan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembekalan tenant UMKM peserta inkubator bisnis, Selasa, 23 Mei 2023 bertempat di Hotel Grand Sayang Kota Makassar. Upaya ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di Makassar, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hadir sebagai narasumber H. Muhammad Nur, S.Pd.I., SE., MM, Analisis Kebijakan Ahli Muda yang juga sekretaris Satgas Halal Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam paparannya, Muhammad Nur menjelaskan kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.

Dikatakannya, mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan harus bersertifikat halal, sehingga produk yang tidak memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran. Karena itu, dia mengajak kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan program 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag.

Proses sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh MUI, melainkan ada tiga pihak yang terlibat, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI. “Di Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan sendiri sudah ada 1.540 Orang Pendamping PPH dan melalui KUA ada 1.311 Orang pendamping PPH,” katanya.

Pendamping PPH (Proses Produk Halal ) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *