Pemerintah dan DPR Percepat Pengesahan RUU BUMN, Danantara Segera Dibentuk
Pemerintah bersama DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi VI DPR yang dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa delapan fraksi telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke sidang paripurna. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah holding investasi yang akan mengelola aset BUMN secara lebih terintegrasi.
“Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan pengesahan RUU ini dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Menurutnya, pembahasan RUU ini telah berlangsung intensif, sehingga disepakati untuk segera diselesaikan.
RUU BUMN juga mencakup 12 pokok perubahan, termasuk pengaturan mengenai holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi Danantara dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara.
Presiden Prabowo telah menunjuk Muliaman D. Hadad sebagai Kepala Danantara, yang nantinya akan mengelola aset tujuh BUMN besar dengan total nilai sekitar Rp9.600 triliun. Danantara dirancang sebagai sovereign wealth fund (SWF) nasional yang akan mendukung proyek strategis tanpa bergantung pada APBN.
Meski Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA), Danantara dibentuk dengan cakupan lebih luas dan akan langsung berada di bawah Presiden. Rencananya, INA akan dilebur ke dalam Danantara. Dengan tata kelola yang lebih profesional dan transparan, Danantara diharapkan menjadi motor penggerak investasi dan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.