|

Menteri UMKM: Fasilitas Publik Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Usaha bagi UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa setiap fasilitas publik wajib menyediakan sedikitnya 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Hal itu disampaikan Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6), usai meninjau kegiatan Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya. Ia menyebut kawasan tersebut sebagai contoh awal penerapan kebijakan afirmatif yang patut diperluas ke wilayah lain.

“Sebagian wilayah Blok M sudah mengimplementasikan kebijakan ini dengan cukup baik. Ke depan, jika potensi ekonomi di kawasan seperti ini terus tumbuh, saya mendorong agar model semacam ini bisa dijadikan permanen,” ujarnya.

Menurut Maman, integrasi antara ruang publik dan ruang usaha UMKM harus berjalan harmonis tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pengelola fasilitas publik dengan pelaku UMKM agar tercipta tatanan yang tertib dan bersih.

“Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi UMKM, tetapi harus disertai dengan tanggung jawab menjaga kebersihan dan keindahan kawasan,” katanya.

Blok M kini tampil lebih modern dengan wajah baru yang inklusif. Jalur pedestrian yang luas, ornamen kota yang estetis, serta konektivitas langsung antara Terminal TransJakarta, Stasiun MRT Blok M BCA, dan pusat perbelanjaan menjadikan kawasan ini hidup sebagai ruang publik sekaligus ruang ekonomi. Zona kuliner dengan harga terjangkau dan fasilitas umum seperti toilet serta papan ucapan selamat datang dalam berbagai bahasa ASEAN menjadi elemen penyambut yang khas.

Meski demikian, Maman menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk mendorong pemberdayaan UMKM. Ia menilai bahwa potensi kawasan semacam ini harus terus digali untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat bawah.

“Kalau kita bicara pembangunan ekonomi inklusif, UMKM harus jadi wajah depan. Tapi tentu dengan standar kualitas ruang yang baik,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Maman, berharap melalui implementasi konsisten terhadap PP 7/2021, akan tumbuh ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing. UMKM tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, tetapi juga simbol kemandirian bangsa.

“UMKM harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pedagang, tetapi sebagai bagian dari wajah ekonomi Indonesia yang tangguh dan mandiri,” tutupnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *