| |

Ini Alasan Penutupan TikTok Shop

TikTok Shop resmi menghentikan operasinya pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop dilakukan karena masalah perizinan yang tidak memadai. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok Shop tidak memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi sebagai platform e-commerce. Ia menekankan bahwa TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Teten menegaskan bahwa TikTok Shop harus mematuhi peraturan hukum Indonesia dengan memiliki izin yang sesuai untuk berdagang.

Izin usaha e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. “Sebenarnya, TikTok Shop perlu mendirikan entitas hukum di Indonesia dan memperoleh izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang menentang TikTok Shop dan investasi. Menurutnya, TikTok Shop harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait e-commerce untuk dapat beroperasi di Indonesia. “Indonesia tidak menentang TikTok Shop. Saat ini ada pemahaman bahwa TikTok Shop tidak lagi dapat berbisnis di Indonesia. Hal ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing,” tegas Teten.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuan utama dari pembuatan Permendag 31/2023 adalah untuk menciptakan lingkungan PMSE yang sehat dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dinamis. Selain itu, ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Zulhas juga menyoroti perbedaan dampak teknologi digital pada platform perdagangan yang hadir di Indonesia dengan situasi di Tiongkok. Ia mencatat bahwa di Tiongkok, pedagang offline tidak terganggu oleh kehadiran platform digital; sebaliknya, mereka mengembangkan pasar baru hingga sekitar 50%. Namun, di Indonesia, situasinya berbeda, dengan beberapa pihak yang mengalami dampak positif dan banyak pihak lain yang menghadapi tantangan dalam ekosistem ini.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *