| |

Insentif Motor Listrik Mulai 20 Maret, UMKM Jadi Prioritas

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik. Kemudian untuk konversi dari motor konvensional menjadi listrik, akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 ribu unit sampai akhir tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu. Di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt. “Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM,” kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Hal senada diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, seraya menambahkan bahwa produsen kendaraan listrik yang masuk ke dalam program insentif harus memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN,” ucap Agus. Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.

Adapun pembeli diwajibkan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), sehingga bisa mengurangi risiko pembelian lebih lebih dari satu kendaraan. Selain itu, untuk pemberian bantuan pemerintah ini dibagi menjadi dua, mulai dari pembelian motor listrik baru dan konversi.

Untuk konversi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, syarat untuk konversi ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan, kedua motor kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 – 150 cc dengan administrasi lengkap, ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Untuk mendapatkan ‘subsidi’ Ro 7 juta dalam membeli motor listrik baru itu, prosedurnya sama dengan membeli motor pada umumnya. Konsumen hanya perlu datang ke dealer. Nanti dealer yang melakukan pengecekan apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 13.

Daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi Rp7 Juta
1. Gesits G1 – Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)
2. United T1800 – Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)
3. United TX3000 – Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)
4. United TX1800 – Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)
5. Smoot Elektrik Tempur – Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)
6. Smoot Elektrik Zuzu – Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)
7. Volta 401 – Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)
8. Selis E-MAX – Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)
9. Selis Agats – Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)
10. Viar New Q1 – Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)
11. Rakata X5 – Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)
12. Rakata S9 – Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)
13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R) – Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *