| |

Pinjol Ribawi Berujung Teror Kembali Makan Korban

Pinjaman online (pinjol) kembali makan korban. Pinjaman yang enaknya saat terima uang dengan segala kemudahannya akhirnya berujung petaka karena bayangan teror yang terus menghantui. Teranyar, ibu rumah tangga (IRT) di semarang berinisial RS tega membunuh anaknya lantaran stres karena terjerat kasus pinjaman online (pinjol). Ibu RS berupaya bunuh diri usai menghabisi nyawa anaknya yang baru berusia 3 tahun.

Polisi mengungkap motif RS (34) membunuh anak laki-lakinya, KA (5), dalam kamar hotel Semarang. Perempuan warga Banyumanik itu ternyata menghadapi masalah keluarga lantaran menggunakan uang puluhan juta tanpa izin suami untuk membayar pinjaman online (pinjol).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan RS memiliki masalah rumah tangga. Sebelum melakukan perbuatan keji tersebut, RS menghabiskan Rp38 juta di tabungan untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya.” Sehingga membuat dirinya gelap mata dan tega menghabisi nyawa anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun,” ujarnya pada awak media, Kamis (12/5)

Kasus ini adalah kesekian kali sejak masyarakat diresahkan dengan masifnya penipuan melalui pinjaman online (pinjol), hingga membuat tagar #IndonesiaDaruratPinjol menjadi trending topic di Twitter beberapa saat lau. Setelah pemberitaan ini ramai, polisi menggerebek beberapa kantor dan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang makin meresahkan masyarakat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati pinjaman online (pinjol) hukumnya haram karena mengandung unsur riba. Dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 9-11 November 2021 forum menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (Pinjol).

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh

Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.  Selanjutnya pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *