UMKM Perseorangan Omzet Dibawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perseorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh Final (0,5%). Hal ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi.
Dengan begitu, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Karena itu pihaknya menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya.