Menteri UMKM: Fasilitas Publik Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Usaha bagi UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa setiap fasilitas publik wajib menyediakan sedikitnya 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Hal itu disampaikan Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6), usai meninjau…