DPD : Atur Skema Komisi Penjualan Berbasis Platform Marketplace
Situs web Change.org memunculkan petisi selamatkan UMKM dengan batasi komisi food platform online. Dalam petisi disebutkan, komisi yang diterapkan setiap food platform/marketplace online cukup besar, yaitu 20% per transaksi dari pricelist. Akibatnya setiap merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi supya untung yang berefek daya Beli menurun.
Petisi yang hampir menggapai 5 ribu tanda tangan saat berita ditulis menyebut, penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM. Sementara KemenKop selama ini dinilai cenderung kepada pengusaha platform.
Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Sementara GrabFood mnetapkankomsi jauh lebih besar yang mencapai 30 persen di luar PPN.
Menanggapi petisi ini, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kementerian perdagangan dan kementerian terkait lainnya menetapkan aturan skema komisi maksimal dalam kemitraan antara market place pada food platform sepeti Gofood dan Grabfood dengan UMKM secara proporsional.
“Kami sangat menghargai kontribusi besar pelaku industri digital khususnya pada platform market place kuliner yang ada saat ini. Kemitraan yang dibangun antara platform market place kuliner dengan pelaku usaha mikro kecil di sektor industri kuliner ini harus kembangkan secara berkelanjutan, dengan skema profit share yang saling menguntungkan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (5/5/2022).
Sultan berharap pemerintah memberikan perhatian khusus dalam sektor perdagangan digital, khususnya bagi platform market place. Sehingga potensi pengaturan harga seperti yang terjadi pada kasus minyak goreng kemarin yang merugikan konsumen atau masyarakat dan UMKM dapat dihindari.
“Kehadiran negara dalam mekanisme pasar digital sangat penting, ketika ketergantungan masyarakat terhadap digitalisasi market semakin meningkat. Terutama ketika industri pasar digital hanya dikuasai oleh sedikit platform dengan kapasitas super apps seperti yang ada saat ini”, tambahnya.