BPSDMI Kemenperin Gelar Sertifikasi Konsultan Inkubator di Makassar
Makassar menjadi tuan rumah Sertifikasi Kompetensi Skema Konsultan Inkubator Bisnis Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian pada 2-4 Desember 2024. Kegiatan yang berlangsung di Politeknik ATI Makassar ini diikuti oleh berbagai satuan kerja Kemenperin dan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Talenta Wirausaha Nusantara Jogjakarta.
Ketua LSP Talenta Wirausaha Nusantara, Warsis Mawardi, menyampaikan bahwa uji kompetensi ini bertujuan memastikan konsultan inkubator bisnis memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni dalam mendukung startup dan usaha pemula. “Inkubator bisnis memberikan lingkungan yang kondusif serta sumber daya yang membantu startup berkembang lebih cepat dan meningkatkan peluang keberhasilan,” ujar Warsis.
LSP Talenta Wirausaha Nusantara menugaskan Bahrul Ulum Ilham dan Salman Sahmad sebagai fasilitator diklat, sementara Alan Pakaya dan Ihwana As’ad bertindak sebagai asesor kompetensi. Alan Pakaya, yang juga Tenaga Ahli Pendamping Koperasi Modern Kementerian Koperasi, mengapresiasi konsistensi Kemenperin dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menekankan pentingnya sertifikat kompetensi sebagai bukti pengakuan resmi atas kemampuan profesional seseorang dalam memenuhi standar pekerjaan yang telah ditetapkan.
Alan juga mendorong seluruh SDM dari berbagai sektor, termasuk koperasi, UMKM, industri, dan digital marketing, untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi guna menjaga kualitas dan kapasitas sesuai standar nasional. “Sertifikat BNSP tidak hanya sebagai pengakuan, tetapi juga sebagai tolok ukur profesionalisme yang wajib dimiliki setiap individu dalam organisasi,” tambahnya.
Terpisah, Bahrul ulum Ilham yang juga tenaga ahli PLUT di Kemenkop UKM mengatakan, inkubasi di Indonesia diatur dalam PP 7/2021 yang mengamanatkan setiap Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota untuk membentuk minimal satu lembaga inkubator serta memfasilitasi program inkubasi bagi tenant UMKM setiap tahunnya.
”Kementerian UMKM saat ini sebagai sektor utama dalam pengembangan inkubator di Indonesia berdasarkan PP 7/2021 dan Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2021. Pengembangan inkubasi ini harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem kewirausahaan di seluruh wilayah Indonesia,” urainya.