|

Belajar dari Kasus “Mama Khas Banjar”, Kementerian UMKM Perkuat Perlindungan Hukum UMKM

Untuk mencegah terulangnya kasus seperti “Mama Khas Banjar” di Kalimantan Selatan, Kementerian UMKM memperkuat koordinasi nasional dalam perlindungan dan legalitas usaha mikro. Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi Produk, Kemen UMKM menggandeng kementerian/lembaga, dinas UMKM, dan Dinas Kesehatan dari seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik saat memberikan sambutan dalam acara rapat koordinasi tersebut di Jakarta, Rabu (21/5) mengatakan, hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.“Banyak pengusaha mikro belum memiliki legalitas, sehingga rentan tersandung masalah hukum,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus “Mama Khas Banjar” yang menyeret pelaku usaha oleh-oleh lokal akibat dugaan pelanggaran label kedaluwarsa. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap UMKM semestinya mengedepankan pembinaan, bukan pemidanaan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong percepatan formalisasi usaha mikro lewat penyederhanaan perizinan berbasis risiko dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tak hanya itu, Kementerian juga meluncurkan Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, yang menyediakan layanan terpadu seperti penerbitan NIB di tempat, klinik hukum dan perizinan, edukasi perlindungan konsumen, hingga dialog publik dengan pemangku kebijakan.

“Legalitas bukan semata urusan administratif, tapi bagian dari pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro agar bisa naik kelas,” ujar Riza. Dengan pendekatan kolaboratif dan layanan yang menyentuh langsung pelaku usaha, pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *