DJKI Hadir di INACRAFT 2025, Dukung UMKM dengan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 yang berlangsung pada 5–9 Februari 2025 di Jakarta Convention Center (JCC). Dengan mengusung tema The Cosmological Axis of Yogyakarta: Living in Harmony, pameran ini menghadirkan lebih dari 1.000 pengrajin dari seluruh Indonesia, menampilkan berbagai produk kreatif yang mencerminkan kekayaan seni dan budaya Nusantara.
Sebagai ajang pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara, INACRAFT memiliki peran strategis dalam memperkenalkan produk lokal ke pasar global sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif. Dalam mendukung upaya ini, DJKI menghadirkan stan khusus yang menyediakan berbagai layanan terkait kekayaan intelektual (KI) bagi para pengunjung.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pemahaman terhadap HKI menjadi kunci bagi UMKM dalam melindungi produk dan meningkatkan daya saing di pasar. “Ada lima jenis KI yang wajib diketahui UMKM, yakni Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, dan Paten. Dengan perlindungan KI, produk mereka akan memiliki nilai tambah, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Razilu.
Di stan DJKI, pengunjung dapat mengakses layanan konsultasi, mendapatkan informasi seputar pelindungan KI, serta mengikuti sesi podcast yang membahas berbagai aspek kekayaan intelektual. Selain itu, DJKI juga menampilkan produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar, sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal dengan nilai jual tinggi.
Tak hanya itu, DJKI turut berpartisipasi dalam diskusi panel bersama para pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi wadah sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan KI bagi UMKM serta peluang yang bisa dimanfaatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kemudahan bagi pemilik KI, DJKI meluncurkan program percepatan pendaftaran merek, yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 7 hari. Proses pendaftaran desain industri juga dipersingkat dari 6–7 bulan menjadi hanya 4 bulan, sementara permohonan paten sederhana untuk dalam negeri dipercepat. Pada tahun 2025, DJKI menargetkan penyelesaian 52.000 permohonan merek hingga Maret mendatang.
DJKI Ajak UMKM Daftar KI untuk Lindungi Bisnis
Razilu mengajak seluruh pengusaha UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi stan DJKI di INACRAFT 2025. Ia menekankan bahwa banyak pelaku usaha belum menyadari nilai ekonomi besar di balik produk yang mereka hasilkan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan mendaftarkan KI, mereka tidak hanya melindungi produk, tetapi juga meningkatkan daya saing dan memperluas pasar,” pungkas Razilu.
Dengan adanya layanan DJKI di INACRAFT 2025, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memahami manfaat HKI dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka di dunia usaha.