| |

Yuk, Pasarkan Produk UMKM Anda Melalui Lelang.go.id

Lelang merupakan proses jual beli barang atau jasa dengan menawarkan tawaran harga terbaik dengan menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Berita baik datang dari DJKN yang memberikan solusi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dengan dibukanya lelang produk UMKM untuk membuat UMKM bangkit dan tetap berdaya. Lelang produk UMKM layak untuk dicoba karena memiliki kelebihan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia dan mendapatkan harga jual beli yang kompetitif bahkan dapat memperoleh harga yang spektakuler.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto menjelaskan bahwa terdapat berbagai media pemasaran bagi UMKM, mulai dari pasar konvensional hingga platform digital seperti dagang-el (e-commerce). Lalu, terdapat alternatif metode penjualan produknya melalui lelang, baik secara langsung maupun daring. Joko menjelaskan bahwa dalam situs lelang.go.id terdapat menu kategori khusus bagi produk-produk UMKM. Berdasarkan penelusuran Bisnis, produk yang tersedia di kategori itu cukup beragam, mulai dari makanan hingga hasil kerajinan.

Bagaimana menjadi penjual produk UMKM?

Penjual (Pengusaha UMKM/Kelompok Unit Bersama UMKM) dapat mengajukan permohonan lelang secara manual (diantar ke KPKNL atau via pos) atau dapat juga secara online pada lelang.go.id. Mengenai tata cara permohonan secara online, setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas dapat disampaikan (beserta tiket permohonan lelangnya) ke KPKNL. Kemudian setelah adanya penetapan jadwal lelang dari KPKNL, penjual melakukan pengumuman lelang.

Produk UMKM yang laku terjual dalam pelaksanaan lelang, hasil bersih lelang (pokok lelang/harga terbentuk dikurangi bea lelang penjual) akan disetorkan kepada pihak penjual. Sementara bea lelang penjual sebesar 1,5 persen dari pokok lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran bea lelang penjual tersebut sesuai dengan PP 3 Tahun 2018 dengan perubahan PP 62 tahun 2020.

Siapa saja pembeli produk UMKM?

Lelang produk UMKM sifatnya terbuka bagi semua pihak, oleh karena itu siapa pun dapat menjadi pembeli produk UMKM setelah memiliki akun lelang pada Aplikasi Lelang Indonesia atau website lelang.go.id. Untuk memiliki akun, cukup dengan merekam data: alamat e-mail, nomor KTP, NPWP, nomor handphone dan nomor rekening bank sesuai dengan nama pemilik akun lelang (rekening ini digunakan untuk pengembalian uang jaminan jika tidak menjadi pemenang lelang) pada Aplikasi Lelang Indonesia ataupun portal lelang.go.id.

Bagaimana menjadi pembeli produk UMKM?

Daftar- Setor UJL (Uang Jaminan Lelang) – Tawar – Menang – Lunasi. Peserta lelang yang sudah memiliki akun lelang pada lelang.go.id dapat mengikuti lelang produk UMKM dengan meng-klik produk yang diunggah di portal lelang.go.id pada menu UMKM atau dapat juga dengan terlebih dahulu memilih KPKNL mana yang ingin peserta ikuti lelang produk UMKMnya.

Selanjutnya peserta lelang melakukan penyetoran uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang ke rekening penampungan pada KPKNL yang diikuti lelangnya. UJL diterima secara efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada rekening penampungan KPKNL. Langkah selanjutnya setelah melakukan penyetoran UJL dan kepesertaan diterima oleh KPKNL, peserta dapat melakukan penawaran melalui akun lelang (untuk penawaran dengan closed bidding). Sedangkan untuk lelang dengan penawaran open bidding, penawaran dilakukan pada saat lelang dibuka oleh Pejabat Lelang sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelunasan lelangnya paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasan menggunakan nomor Virtual Account (VA) sebagaimana saat melaksanakan pendaftaran peserta lelang. Adapun besaran pelunasan terdiri dari sisa pokok lelang dan bea lelang pembeli sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 3 Tahun 2018 dengan perubahan PP 62 Tahun 2020. Bea lelang pembeli untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL adalah sebesar 2 persen dari pokok lelang (harga terbentuk) untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Pengiriman barang atas lelang produk UMKM dapat menghubungi pihak penjual. Penjual produk UMKM pastinya sudah memiliki mekanisme pengiriman barang yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mudahnya prosedur serta manfaat yang akan diperoleh dari lelang UMKM, yaitu para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia, tidak ada salahnya para pelaku UMKM mencoba lelang UMKM melalui KPKNL.

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *