UMKM Perseorangan Omzet Dibawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perseorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh Final (0,5%). Hal ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi. Dengan begitu, bila omzet wajib pajak orang…