Menteri UMKM: Fasilitas Publik Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Usaha bagi UMKM
|

Menteri UMKM: Fasilitas Publik Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Usaha bagi UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa setiap fasilitas publik wajib menyediakan sedikitnya 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Hal itu disampaikan Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6), usai meninjau…

Dorong Formalisasi Usaha Mikro, 50 Relawan Garda Transfumi Sulsel Ikuti Rakortek
|

Dorong Formalisasi Usaha Mikro, 50 Relawan Garda Transfumi Sulsel Ikuti Rakortek

Pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam relawan garda transfumi Sulsel mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penerbitan Perizinan Bagi usaha Mikro, 19-20 Mei 2022 di Makassar. Kegiatan yang diikuti 50 orang relawan ini dibuka bapak Rahmadi, Asisten Deputi Perlindungan  dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM RI, Kamis (19/5) di Claro Hotel Makassar….