SesKemenKopUKM : Draf RUU Perkoperasian Rampung, Minta Masukan Stakeholder
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Meski demikian, masukan dari seluruh stakeholder guna penyempurnaan masih diperlukan.
“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholder agar berperan aktif dan berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi,” ucapnya, Sabtu (17/12).
Kemenkop UKM membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman antara lain pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Masukan lain terkait penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.
Pada tempat sama, Deputi Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh. Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi atau reforma regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) perkoperasian pengganti UU No 25 Tahun 1992 menjadi perhatian gerakan koperasi seiring hiruk pikuk RUU Perkuatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) yang resmi disahkan jadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.