May Day 2023 ILO Serukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia
May Day atau Hari Buruh dirayakan setiap tahun pada tanggal 1 Mei untuk menghormati dan mengapresiasi pekerjaan yang luar biasa yang dilakukan oleh para pekerja atau kelas buruh. Gerakan delapan jam kerja, yang mempromosikan jadwal delapan jam untuk bekerja, delapan jam untuk rekreasi, dan delapan jam untuk istirahat, adalah alasan utama di balik dimulainya Hari Buruh.
Hari Buruh juga dikenal sebagai Hari Pekerja di beberapa negara. Hari ini dipersembahkan untuk kelas pekerja dan mempromosikan kesadaran tentang hak-hak mereka di antara mereka. Tujuan dari perayaan Hari Buruh adalah untuk menghormati usaha besar yang dilakukan oleh kelas pekerja, untuk memberi tahu mereka tentang hak-hak mereka, dan untuk melindungi mereka dari eksploitasi.
International Labour Organization (ILO) menetapkan Hari Buruh 2023 mengambil tema World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023. Menurut ILO, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak buruh di tempat kerja. Karena itu, harus kembali didorong dalam perayaan Hari Buruh 2023.
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), mulai memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia pada tahun 2003, untuk menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, dengan memanfaatkan kekuatan tradisional ILO dalam tripartisme dan dialog sosial. Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 28 April untuk mempromosikan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara global.
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau biasa disebut dengan International Labour Organization (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB).Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sampai dengan tahun 2021, anggota ILO berjumlah 187 negara. ILO merupakan organisasi internasional satu-satunya di bawah PBB yang beranggotakan tiga unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja.