KRITERIA UMKM TERBARU
Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut terdiri atas 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
Dasar kriteria UMKM
“Dasar kriteria UMKM hingga besaran angka mengalami perubahan yang signifikan pada Peraturan Pemerintah yang baru.” Pemerintah telah menyelesaikan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu dari 49 peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).
Perlu diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang ada berlaku di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai kriteria dari UMKM itu sendiri. Namun UU Cipta Kerja hanya menentukan kriterianya saja, tanpa mendeskripsikannya secara jelas. Sehingga, hanya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini terjawab pada PP UMKM, tepatnya pada Pasal 35-36 PP UMKM. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria Modal Usaha
Kriteria modal usaha digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang baru ingin didirikan setelah PP UMKM berlaku. Sementara kriteria penjualan tahunan digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang telah ada sebelum PP ini berlaku. Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut: Usaha Mikro : Maksimal Rp1 Milyar.
Usaha Kecil : Lebih dari Rp1 Milyar – Rp5 Milyar.
Usaha Menengah : Lebih dari Rp5 Milyar – Rp10 Milyar. Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
Usaha Mikro : Maksimal Rp2 Milyar.
Usaha Kecil : Lebih dari Rp.2 Milyar – Rp15 Milyar.
Usaha Menengah : Lebih dari Rp15 Milyar – Rp50 Milyar.
Besaran nominal kriteria tersebut dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian (Pasal 35 ayat (7) PP UMKM). Selain itu, dapat pula digunakan kriteria tambahan oleh kementerian/lembaga negara sesuai dengan sektor usahanya (Pasal 36 PP UMKM).
Perlu diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang ada berlaku di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai kriteria dari UMKM itu sendiri. Namun UU Cipta Kerja hanya menentukan kriterianya saja, tanpa mendeskripsikannya secara jelas. Sehingga, hanya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini terjawab pada PP UMKM, tepatnya pada Pasal 35-36 PP UMKM. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang baru ingin didirikan setelah PP UMKM berlaku.
Kriteria Penjualan Tahunan
Sementara kriteria penjualan tahunan digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang telah ada sebelum PP ini berlaku. Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro : Maksimal Rp1 Milyar.
Usaha Kecil : Lebih dari Rp1 Milyar – Rp5 Milyar.
Usaha Menengah : Lebih dari Rp5 Milyar – Rp10 Milyar.
Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
Usaha Mikro : Maksimal Rp2 Milyar.
Usaha Kecil : Lebih dari Rp.2 Milyar – Rp15 Milyar.
Usaha Menengah : Lebih dari Rp15 Milyar – Rp50 Milyar. Besaran nominal kriteria tersebut dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian (Pasal 35 ayat (7) PP UMKM). Selain itu, dapat pula digunakan kriteria tambahan oleh kementerian/lembaga negara sesuai dengan sektor usahanya (Pasal 36 PP UMKM).