|

Hari K3 Internasional 2022 : Kolaborasi dan Pelibatan Multipihak

Tanggal 28 April diperingati sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Secara umum, K3 adalah perlindungan hak mendasar pekerja, yaitu hak hidup dan kesehatan di tempat kerja. Peringatan K3 juga merupakan bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Fungsi dari Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia adalah sebagai perlindungan hak mendasar dimiliki para pekerja, seperti hak hidup dan kesehatan di tempat kerja serta sebagai peringatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat agar kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan berkurang.

Pada tahun ini tema untuk Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2022 berfokus untuk membangun budaya K3 yang positif, inklusif dan keberlanjutan. Hal ini dapat dicapai dengan keterlibatan semua pihak termasuk media massa dan masyarakat umum.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Michiko Miyamoto di Jakarta menyatakan, peringatan tahun ini dunia internasional memberikan perhatian pada kebutuhan untuk mencegah kematian, cedera dan penyakit akibat kerja serta upaya mempromosikan budaya keselamatan dan kesehatan.

“Sepanjang pandemi Covid-19 ini, kita telah melihat bahwa sistem K3 yang baik dan terintegrasi, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, pelaku kesehatan masyarakat, komunitas dan semua pihak terkait di tingkat nasional dan perusahaan, mampu melindungi lingkungan kerja dan memastikan ketahanan usaha,” kata Michiko dalam rilisnya, Senin (28/3).

Sementara Direktur Bina K3 Kemenaker, Muhammad Idham menggarisbawahi K3 sebagai bidang multidisiplin, yang peduli dengan kelangsungan bisnis dan perlindungan kerja. Menurutnya, K3 pun menjadi kunci pembangunan berkelanjutan dan investasi dalam K3 dapat membantu berkontribusi pada pencapaian Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. “K3 merupakan isu kita semua, tidak hanya global tapi juga untuk nasional. Karenanya kita membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan dan membangun budaya K3,” ucapnya.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari hingga September 2021 terdapat sebanyak 82 ribu kasus kecelakaan karena pekerjaan dan 179 kasus penyakit karena pekerjaan. Menurut data tersebut 65 persen dari kejadian tersebut disebabkan oleh pandemi Covid – 19.

Di masa pandemi banyak pekerja yang keselamatannya terancam, dan minimnya edukasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja pun menjadi peringatan dalam bentuk Hari Keselematan dan Kesehatan Kerja Sedunia sebagai bagian dari kesadaran World Health Organization (WHO) dan International Labor Organization (ILO).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *