Dirjen Pajak : Kenaikan PPN 11 Persen Untuk Reformasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan digelar di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (19/4/2022) dan juga disiarkan melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak RI.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi anggota Komisi XI M. Amir Uskara dan Muhidin M. Said. Keduanya menyampaikan proses penyusunan dan latar belakang UU HPP, sedangkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan isi dan penjelasan dari UU HPP. Mewakili Gubernur Sulsel, Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP.
“Semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 11% karena belanja APBN pada tahun 2023 itu meningkat, salah satu yang dapat membantu adalah dari sektor pajak. “Adanya peningkatan APBN di 2023 dari kacamata kementerian keuangan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pendapatan daerah, agar seimbang antara pendapatan dan belanja, katanya.
Kebijakan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan, tambahnya.
Terpisah, Sekum Apindo Sulsel, M. Yusran menilai kenaikan PPN dalam kondisi pandemi saat ini tidak tepat.“Kami tidak menolak, namun waktunya yang kurang pas. Selama 12 tahun baru terjadi pencapaian target pajak lebih 100% tapi kenapa PPN dinaikkan sekarang,” katanya disela acarasosialisasi UU HPP.