Dekopinwil Sulsel FGD NA Ranperda KUMKM
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kegiatan yang digelar pada Senin, 17 April 2023 di Redcorner Cafee dirangkaiakan silaturrahmi anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulsel Asrullah Awing, mengatakan, ranperda tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM merupakan perda inisiatif atau yang rancangannya berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Daerah. “Melalui anggota DPRD Sulsel Arfandy Idris yang juga pengurus Dekopinwil Sulsel, kami telah menyiapkan tim penyusun naskah akademik dan dibahas melalui FGD, menghadirkan Gerakan kopearsi dan perwakilan asosiasi UMKM di Sulawesi Selatan,” katanya.
Tim penyusun naskah akademik Ranperda, Dr. Thalib Mustafa mengatakan, Ranperda inisiatif menindaklanjuti PP No 7 tahun 2021 yang memberikan kemudahan dan pelindungan KUMKM, seperti penerbitan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat produk halal. Selain itu, jaminan kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang.
Sementara itu, Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ajiep Padindang menyoroti jumlah koperasi yang banyak namun tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare). Agar laba sebagai alat untuk mensejahterakan dapat tercapai, maka Koperasi perlu dikelola secara profesional dan memiliki SDM yang mumpuni. Hanya saja, disayangkan jika fakta berbanding terbalik.
“Masalah mendasar koperasi adalah SDM nya, orang-orang hanya bermodalkan semangat. Padahal bukan itu yang utama, memang harus memiliki kompetensi keterampilan dalam mengelola koperasi,” ujarnya.