Cara Urus Izin PIRT Secara Online Via OSS
Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.
Adapun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kini diubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Perubahan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Apabila sebelumnya mengurus SPP-IRT harus melalui pendaftaran di Dinas Kesehatan daerah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini Pengurusan SPP-IRT sudah lebih dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Jadi, apabila usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.
Selain itu tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
1.Susu, beserta hasil olahanya
2.Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3.Minuman beralkohol
4.AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5.Makanan bayi
6.Makanan kaleng
7.Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8.Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
- Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.
1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM
2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)
Kunjungi situs web resmi milik OSS pada link : https://oss.go.id/
Setelah itu, Login ke sistem OSS. - Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
- Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
- Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.
- Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.
- Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register. Jika sudah, silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.
- Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
- Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.
- Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
- Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.
- Selanjutnya, BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.
3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.
4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.
5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.
Lebih detail, silahkan lihat penjelasan lengkap terkait izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) pada link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=GEYq9LPMwJU&feature=youtu.be