| |

BPJPH Sediakan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini bisa diikuti sepanjang tahun 2023. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal. Ketiga kelompok produk tersebut yang pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.  “Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 3 Februari 2023.

Syarat pendaftaran Sehati 2023

Dilansir dari laman Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, yaitu:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT),

7. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.

8. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

10. Tidak menggunakan bahan berbahaya. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

 

Cara daftar Sehati 2023

1. Dikutip dari laman resmi Sehati, berikut cara daftar Sehati 2023 melalui website:

2. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/

3. Buat akun dan aktivasi akun.

4. Login dengan username dan password yang didaftarkan.

5. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.

6. Lengkapi data pelaku usaha.

7. Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.

8. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.

9. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. Kemudain BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *