Asosiasi UMKM Dukung Petisi Gugat Komisi Penjualan Food Platform
Ketua umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny mendukung gugatan komisi penjualan food platform yang merugikan UMKM. Seharusnya marketplace online/ food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant. Dia meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform.
Tercatat, sudah ada 5.073 telah menandatangani petisi situs web Change.org terkait petisi selamatkan UMKM dengan batasi komisi food platform online, Sabtu (7/5/2022). Sebagaimana diketahuiu, Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Sementara GrabFood mnetapkankomsi jauh lebih besar yang mencapai 30 persen di luar PPN.
“Menurut saya, sangat wajar muncul petisi seperti ini, dan saya sebagai Ketua Umum Assosiasi Industri UMKM Indonesia sangat mendukung karena dengan kenaikan komisi 20 persen menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” ujar Hermawati.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kenaikan komisi dari platform penyedia layanan pengantaran makanan dan minuman. Hal itu disebabkan komisi yang diterapkan untuk mitra usaha kuliner terlalu tinggi. Mau tak mau, mitra usaha harus menaikkan harga makanan dan minuman yang mereka jual.
Kondisi tersebut praktis membuat tidak sedikit konsumen merasa harga makanan dan minuman yang dibeli lewat aplikasi jauh lebih mahal dari harga asli. Akibatnya, banyak dari konsumen tersebut yang kemudian memilih untuk membeli langsung di warung makan atau restoran.
Selain itu, banyaknya perusahaan penyedia jasa layanan pesan antar makanan pun menyebabkan perang harga di kalangan mereka sendiri. Belum lagi, dengan komisi yang tinggi membuat mitra usaha, utamanya pelaku UMKM seolah-olah bekerja untuk perusahaan penyedia layanan.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menilai UMKM tidak dirugikan atas perubahan komisi 20 persen yang diberlakukan oleh food platform atau marketplace online. Staf Khusus Kemenkop UKM Fikri Satari mengatakan, perubahan komisi yang dimaksud dibebankan sepenuhnya terhadap konsumen, bukan kepada UMKM kuliner yang menjadi mitra platform. “Kemenkop UKM telah memantau perubahan komisi ini sejak kuartal 1 2021. Dengan demikian baik melalui platform maupun berbelanja langsung, UMKM tidak dirugikan atas perubahan nilai komisi tersebut,” ujar Fikri