|

Resmi Berlaku, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.

Barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, sebagaimana tercantum pada Lampiran I. Ketentuan ini mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan PMK tersebut, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Kelompok Hunian Mewah

PPN sebesar 12 persen berlaku untuk hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, seperti:

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house
  • Properti sejenis lainnya.

Selain PPN, hunian mewah ini juga dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Barang mewah dengan PPnBM 40 persen juga dikenai PPN 12 persen, mencakup:

  • Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara (tidak termasuk peluru senapan angin).

3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Barang mewah dengan PPnBM 50 persen dikenai tarif PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025, termasuk:

  • Pesawat udara tertentu (misalnya helikopter), kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga.
  • Senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol (selain untuk keperluan negara).
  • Senjata api lainnya dan peralatan serupa yang menggunakan bahan peledak sebagai penggerak.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

PPN 12 persen juga dikenakan pada kapal pesiar mewah yang mendapatkan PPnBM sebesar 75 persen. Pengecualian berlaku untuk kebutuhan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Contohnya:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, termasuk kapal feri.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen

Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang saat ini bebas PPN tetap dikenakan tarif 0 persen. Selain itu, barang dan jasa yang dikenai PPN 11 persen juga tidak mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

Berikut daftar barang dan jasa yang tetap bebas dari PPN 12 persen:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak dan unggas, susu segar, ikan, udang, rumput laut, dan lainnya.
  • Jasa transportasi: tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum darat, sungai, dan penyeberangan.
  • Jasa lainnya: jasa pendidikan, kesehatan, biro perjalanan, asuransi, jasa keuangan, dan buku pelajaran atau kitab suci.

Menurut Menteri Keuangan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap dikenai tarif yang sama, tanpa kenaikan menjadi 12 persen.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *