Peredaran Uang Palsu Rugikan UMKM
Pada Desember 2024, publik dikejutkan dengan pengungkapan sindikat produksi uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Aparat kepolisian menangkap 17 pelaku, termasuk Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti berupa uang palsu senilai triliunan rupiah dan mesin cetak yang didatangkan dari China seharga Rp600 juta turut diamankan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana institusi pendidikan bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Tidak hanya mengancam stabilitas sistem perekonomian, peredaran uang palsu juga berdampak besar pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM, seperti pedagang di pasar tradisional dan warung, yang mayoritas masih mengandalkan transaksi tunai, menjadi sasaran empuk peredaran uang palsu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa UMKM adalah pihak yang paling dirugikan oleh uang palsu. “Begitu mereka menerima uang palsu dan mencoba menyetorkannya ke bank, uang itu akan ditolak. Akibatnya, kerugian langsung harus ditanggung oleh pelaku usaha kecil,” ungkap Bhima (23/12) di Jakarta
Selain itu, fenomena peredaran uang palsu juga memicu pertumbuhan ekonomi gelap atau underground economy, seperti aktivitas perjudian, penipuan, dan pencucian uang. Hal ini memperburuk kondisi ekonomi, khususnya bagi sektor informal yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk lebih waspada serta memahami ciri-ciri uang palsu agar tidak menjadi korban. Pemerintah diharapkan segera meningkatkan sosialisasi dan pengawasan untuk melindungi pelaku UMKM dari dampak buruk peredaran uang palsu.