|

NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku Tahun 2023

Pemerintah berencana akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan pihaknya terus menyiapkan implementasi integrasi NIK dan NPWP. Hal tersebut dapat berlaku dengan adanya integrasi data antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Ditambahkannya, pemerintah berencana memulainya pada tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di Ditjen Pajak.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023 nanti,” ujar Neil pada Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya

Lebih lanjut dikatakan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Menkeu menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *