KMP: Inovasi Koperasi untuk Ekonomi Berkeadilan
Aslichan Burhan El-Blitary*)
Hari ini saya membaca link berita yang mengabarkan koperasi multi pihak telah tersebar di 33 propinsi. Sebuah informasi yang saya syukuri untuk meramaikan dinamika perkoperasian di Indonesia.
Hemat saya, ada semangat baru dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melalui Koperasi Multi Pihak (KMP), pendekatan baru dalam pengembangan koperasi. Model ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola koperasi, membuka ruang bagi berbagai pihak dengan hak suara yang proporsional, terdistribusi secara adil, dan bebas dari dominasi tunggal. Konsep ini memadukan keunggulan demokrasi koperasi dan fleksibilitas perusahaan modern.
Sebagai seorang yang telah berkecimpung cukup lama dalam pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi, saya melihat KMP bukan hanya sebagai inovasi, tetapi sebuah kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, termasuk memberikan ruang atas kepeloporan pendirian koperasi. Pengalaman PINBUK dalam menumbuhkan banyak BMT dan koperasi di Indonesia melalui kemitraan Kementerian/Lembaga menunjukkan bahwa struktur koperasi konvensional (satu pihak) meniadakan ruang itu sebagai salah satu pihak yang memungkinkan memiliki suara dan bisa terus mengawal kelembagaan, bisnis dan pengembangannya. Dalam koperasi satu pihak kadang terjebak dalam konflik internal akibat dominasi anggota tertentu atau kesulitan menyeimbangkan kepemilikan dengan partisipasi.
Relevansi dengan Prinsip Ekonomi Pancasila
Salah satu daya tarik utama dari KMP adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila keempat yang mengedepankan musyawarah perwakilan, pihak stakeholder dalam koperasi. Di KMP, hak suara tidak hanya berbasis pada jumlah modal, tetapi juga memperhitungkan kontribusi lainnya. Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dapat memberikan suara kepada pihak petani, pemodal, distributor, dan konsumen dengan proporsi yang menjaga keseimbangan. Tidak ada pihak yang boleh mendominasi lebih dari 50%, berbeda dengan perusahaan terbuka yang memungkinkan satu pemegang saham menguasai mayoritas.
Model ini tetap menjunjung tinggi “one man one vote” di tingkat pihak, memastikan bahwa aspirasi kolektif dari setiap kelompok tetap terwakili dalam pengambilan keputusan. Lebih dari sekadar prinsip demokrasi, struktur ini menciptakan ekosistem yang adil dan mencegah “perang suara” yang sering kali melumpuhkan koperasi tradisional.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Koperasi seperti Mondragon di Spanyol dan Desjardins di Kanada telah membuktikan keunggulan model multi pihak. Mondragon, misalnya, telah berhasil mengelola ekosistem yang mencakup berbagai unit bisnis tanpa mengorbankan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat. Di Mondragon, pengambilan keputusan strategis mencakup suara dari pekerja, pemodal, dan mitra lainnya, dengan pembatasan ketat untuk mencegah monopoli keputusan.
Di Kanada, Desjardins mengintegrasikan layanan keuangan dengan sistem multi pihak yang memungkinkan setiap anggota mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya, tanpa ketergantungan pada satu kelompok investor. Hal ini menjadi inspirasi kuat untuk koperasi syariah di Indonesia yang ingin memperluas layanan keuangan berbasis syariah ke sektor riil.
KMP dalam Konteks Ekonomi Syariah
KMP juga kompatibel dengan nilai-nilai ekonomi syariah. Dalam Islam, keadilan distributif adalah prinsip utama yang mendorong pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi nyata, bukan semata-mata jumlah modal. Dalam KMP, distribusi sisa hasil usaha (SHU) dapat ditentukan berdasarkan transaksi dan partisipasi, bukan hanya investasi modal, mencerminkan keadilan yang sejati.
Implementasi KMP di koperasi pesantren dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih mandiri. Misalnya, pesantren yang memiliki koperasi dapat melibatkan pihak pengasuh/dewan asatidz, santri/wali santri, alumni, dan masyarakat sekitar sebagai pihak produsen, konsumen, serta investor sosial. Semua berkontribusi dalam membangun ekonomi pesantren dengan keuntungan yang dibagi secara adil.
Transformasi Digital: Pilar Utama Tata Kelola KMP
Teknologi adalah kunci sukses dalam mengelola KMP yang kompleks. Blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk memastikan transparansi pencatatan hak suara dan distribusi keuntungan. Ini mencegah manipulasi data dan memudahkan pengambilan keputusan yang partisipatif. Platform e-commerce koperasi dapat mempertemukan produsen lokal dengan pasar global, mempercepat distribusi produk, dan meningkatkan daya saing.
KMP Tidak Akan Mengganggu Bisnis Koperasi Keuangan Syariah
Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa KMP akan mempengaruhi prinsip koperasi atau eksistensi koperasi pada umumnya termasuk KSPPS/BMT. Namun, regulasi yang ada membatasi KMP hanya pada sektor riil. Justru ini adalah peluang besar bagi koperasi keuangan syariah untuk memperluas layanan melalui kemitraan lintas sektor. Dengan membentuk KMP, koperasi syariah dapat mengintegrasikan produk keuangan dengan layanan agribisnis, industri halal, dan kebutuhan konsumen lainnya.
Rekomendasi: Meraih Momentum untuk Membangun KMP Nasional
Dalam menghadapi disrupsi digital dan tantangan global, jaringan koperasi besar seperti INKOPSYAH BMT/BTM, IKOSINDO/INKOSINA, dan PUSKOPSYAH perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengembangkan KMP. Beberapa strategi yang dapat ditempuh meliputi:
- Membangun Brand Merk sendiri
Produk yang diproduksi oleh anggota koperasi dapat dipasarkan dengan merek kolektif yang kuat, meningkatkan skala ekonomi dan menciptakan loyalitas pelanggan. - Menggunakan Teknologi untuk Analisis Pasar
Koperasi dapat memanfaatkan “big data” untuk memahami kebutuhan anggota dan merancang strategi bisnis yang tepat sasaran. - Memanfaatkan Dana Over Likuid KSPPS/BMT dan Wakaf Produktif untuk Modal Investasi dan/atau Pembiayaan usaha KMP
Dana overlikuid BMT dan wakaf dapat diintegrasikan dalam pembiayaan koperasi multi pihak sebagai sister cooperative, menciptakan model pembiayaan produktif dari dana Wakaf produktif yang berbasis kebaikan sosial.
Penutup: Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Modern
KMP adalah solusi inovatif untuk membangun ekonomi berbasis gotong royong yang relevan dengan tantangan abad ke-21. Dengan memperluas konsep koperasi yang inklusif dan adil, kita tidak hanya menjaga semangat Pancasila hidup, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya koperasi bertransformasi dan menempatkan diri di pusat revolusi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan. Bagaimana pendapat panjenengan?
*) Penulis adalah Direktur Eksekutif PINBUK, Dewan Pakar Inovasi Ekonomi MPP ICMI, Wakil Ketua INKOPSYAH, Dewan Pakar IKOSINDO, Kabid. Pengembangan Usaha LP UMKM PP Muhammadiyah, Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Koperasi (IKOPIN University), Penggagas KMP-KDC ICMI