|

Dorong Formalisasi Usaha Mikro, 50 Relawan Garda Transfumi Sulsel Ikuti Rakortek

Pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam relawan garda transfumi Sulsel mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penerbitan Perizinan Bagi usaha Mikro, 19-20 Mei 2022 di Makassar. Kegiatan yang diikuti 50 orang relawan ini dibuka bapak Rahmadi, Asisten Deputi Perlindungan  dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM RI, Kamis (19/5) di Claro Hotel Makassar. Hadir pula Kepala Diskop UKM Sulsel, Malik Faisal, Perwakilan Mercy Corps Indonesia, BKPM dan ABDSI Korwil Sulsel.

Program Garda Transfumi diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Mercy Corps Indonesia serta didukung oleh asosiasi Asosiasi Business Development Services Indonesia sebagai pemegang wilayah Sulawesi Selatan dalam keanggotaan sebagai garda transfumi. Rakortek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas Garda Transfumi yang mendukung akselerasi penerapan kemudahan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mendapatkan NIB, Sertifikasi Jaminan Produk Halal dan SNI Bina UMK.

Kadiskop UKM Sulsel, Malik Faisal mengapresiasi KemenKop dan UKM, Mercy Corps Indonesia dan Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) korwil Sulsel atas kegiatan Bimtek untuk membekali relawan Garda Transfumi. Pemerintah telah memfasilitasi UMKM dalam memperoleh legalitas usaha guna meningkatkan kualitas dan daya saing produkseperti hak merek, sertifikasi halal, SNI dan PIRT. Untuk memperoleh legalitas tersebut dasarnya adalah NIB (Nomor Induk berusaha) yang juga digunakan mengakses pembiayaan dan meraih akses pasar sebagai vendor pemerintah, tambahnya.

Sementara itu, Rahmadi, Asdep perlindungan dan kemudahan UMKM Kemenkop mengatakan, jumlah pelaku UMKM di Indonesia sangat besar dimana 63,9 juta pelaku usaha mikro dan umumnya masih berstatus informal. Pemerintah punya PR besar untuk memfasilitasi dan mendorong kemudahan bagi pelaku usaha UMKM agar memiliki legalitas usaha. “Transfumi atau transformasi formal usaha mikro hadir untuk membantu usaha mikro mengakses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha,” urainya.

Ditambahkannya, Kemenkop UKM RI menargetkan setiap tahun ada 2,5-3 juta pelaku usaha mikro secara nasional. Pembentukan Garda Transfumi merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM. Garda Transfumi membantu mendorong percepatan transformasi informal ke formal usaha mikro dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan akses terhadap mentoring bisnis digital melalui platform MicroMentor Indonesia.

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *