| |

Dekopinwil Sulsel : Koperasi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat, Bukan Tulang Punggung Oligarki

Rencana pemerintah agar pengawasan usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat penolakan dari Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Selatan. Sebagaimana usulan Menkop UKM, Teten Masduki, koperasi nantinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan masyarakat bisa memperoleh penjaminan dari Lembaga penjamin Simpanan (LPS) sehingga simpanan di koperasi simpan pinjam (KSP) seperti simpanan perbankan.

Menanggapi rencana tersebut Dekopinwil Sulsel angkat bicara. Asrullah selaku ketua Dekopinwil Sulsel dengan tegas menolak pengawasan KSP oleh OJK. Dikatakannya, Usaha Koperasi Indonesia bukan cuma orientasi profit,tapi lebih kepada usaha bersama berazas gotong royong, persamaan hak dan pemerataan kemampuan ekonomi. “Dalam hal pengembangan usaha bidang Jasa Keuangan membatasi hanya kepada anggota sebagai pemilik usaha. Jadi sifatnya internal, seperti simpan meminjam uang dalam satu keluarga yang aturannya sesuai kesepakatan dalam keluarga/anggota sebagai pemilik usaha koperasi, “ katanya di Makassar, Senin, (21/11).

Sangat aneh jika OJK sebagai lembaga yang mengawasi badan usaha jasa keuangan untuk masyarakat umum yang lebih berorientasi profit, dilibatkan mengawasi Usaha Koperasi. Meskipun beberapa Koperasi Simpan Pinjam dalam pelayanannya mirip pelayanan bank, koperasi tetap terbatas pelayanannya hanya kepada anggota Koperasi saja sesuai AD dan ART,” tandasnya.

Ditambahkan Asrullah, kalau ada KSP yang melayani bukan cuma ke anggotanya tapi juga menyasar non anggota maka koperasi itu saja di lakukan pembinaan, bukan serta merta menggeneralisasi semua Koperasi lalu melibatkan OJK. “fungsi pengawasan koperasi sudah sangat jelas dalam Undang-undang, peraturan pemerintah dan Permenkop tentang Pengawasan Koperasi,” urainya.

Sementara itu, pembina Dekopinwil Sulsel, M. Faisal menambahkan, pengawasan koperasi secara internal bagian dari syarat mandatory dalam struktur koperasi, pejabat fungsional pengawas koperasi (JFK) untuk pengawasan dan pembinaan eksternal koperasi telah ada dalam lembaga perangkat daerah mulai tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Kementerian. “koperasi bisa buat Usaha apa saja dalam wilayah NKRI selama tidak bertentangan dengan undang- undang, termasuk usaha perbankan, jika Koperasi punya usaha perbankan yang melayani masyarakat umum, maka usaha itulah yang wajib di awasi oleh OJK sesuai ketentuan undang- undang,” katanya.

Dekopinwil Sulsel menengarai  Kemenkop UKM dikendalikan orang-orang tidak paham marwah dan riwayat Koperasi, mungkin juga  tidak pernah menjadi anggota koperasi, latar belakang mereka sebagian besar adalah orang-orang dari perbankan. “Sangat pantas jika Koperasi Indonesia di bawah ke arah yang salah, tidak sesuai dengan khittah dan harapan bapak Koperasi Muh. Hatta. Sejatinya, Koperasi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan tulang punggung Oligarki,” pungkas Asrullah.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *