Baru 226 UMKM Ikut Lelang Pemerintah Di Tahun 2022

Jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ikut lelang pemerintah di tahun 2022 masih rendah. Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Diki Zenal Abidin mengatakan sebanyak 226 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terlibat kegiatan lelang pemerintah di 2022. “Nilainya ini memang masih belum besar, kami melihat masih perlu ditingkatkan, baru Rp 317 juta,” kata Diki Zenal Abidin  di Jakarta, Jumat (9/7).

Karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan pemerintah melakukan penurunan tarif bea lelang menjadi 0% sebab pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi stimulus dalam pasar lelang.

“Guna meramaikan produk lelang UMKM kita berikan stimulus salah satunya tarif 0%, agar UMKM semangat transformasi ke digital,” ucap Joko dalam acara yang sama.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Dari peraturan tersebut kita juga dapat mengetahui terdapat tiga jenis lelang dengan berbagai jenis turunannya, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Sedangkan Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang produk UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dapat dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli. Melalui Aplikasi Lelang Indonesia (dapat di-download di google playstore) dan portal lelang.go.id, para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan  tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0% terhadap tiga jenis lelang. Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

 

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *