Perkuat Sinergi, Pemerintah Percepat Penerbitan NIB, Sertifikasi Halal dan SNI Bagi UMKM
Pemerintah terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal dan SNI Bina UMK bagi pelaku UMKM di tanah air. Kementerian koperasi UKM bersama Menteri Investasi/BKPM bersama unsur pentahelix menggelar rapat koordinasi (Rakor) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (11/4). Rapat dipimpin Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki dan Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, dihadiri Kepala BPJPH, Kepala BSN, Seluruh Deputi dan sekertaris Kabinet, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian/Lembaga,Direktur Perbankan, Ketua Asosiasi, Perusahaan swasta, serta Kepala Dinas Provinsi/Kab/Kota melalui daring.
Dalam rapat kordinasi ini menekankan betapa pentingnya percepatan pemberian perizinan tunggal melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Upaya ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yakni komitmen dan sinergi kita dalam mendorong transformasi usaha informal ke formal, untuk mewujudkan UMKM naik kelas.
Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, percepatan penerbitan NIB adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, sudah terbit sekitar 4 juta NIB, yang sebagian besar (98 persen) diterbitkan untuk UMKM. Presiden memerintahkan untuk menerbitkan 100 ribu NIB setiap harinya. Akan tetapi, dari 64.197.050 unit UMKM yang terdata Kemenkop UKM, baru 3.731.047 UMKM yang memiliki NIB. Rata-rata jumlah NIB yang diterbitkan setiap hari adalah 7.975, jauh dari target yang ditetapkan Presiden.
Sementara, Menkop UKM Teten masduki menyampaikan setidaknya lima langkah strategis Kemenkop UKM untuk percepat UMKM peroleh sertifikasi halal, NIB, dan SNI Bina UMKM. Adapun lima langkah strategis tersebut adalah sebagai berikut ini. Pertama, setelah rapat koordinasi selesai digelar, masing-masing institusi/lembaga dan stakeholders menyampaikan rencana target untuk mendukung percepatan penerbitan NIB dan sertifikasi halal bagi usaha mikro mitra binaan masing-masing.
Kedua, masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholders menyediakan program afirmasi atau akselerasi penerbitan NIB, sertifikasi halal, dan SNI Bina UMK bagi usaha mikro mitra binaannya. Ketiga, bagi Kementerian/Lembaga dan stakeholders yang memiliki tenaga pendamping, terus meningkatkan peran tenaga pendampingnya untuk melakukan pendampingan perizinan tunggal.
Keempat, mempercepat penyelesaian integrasi sistem Perizinan Tunggal lintas Kementerian/Lembaga. Kemenkop UKM saat ini juga tengah mengembangkan sistem informasi legalitas usaha dan seritifikasi produk, termasuk di dalamnya akses bagi usaha mikro untuk mendapatkan pendampingan perizinan tunggal yang dapat terkoneksi dengan para pengampu kebijakan. “Kelima, pihak Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank memprioritaskan usaha mikro yang memiliki NIB untuk mengakses pembiayaan,” ucap Menteri Teten.